PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara: a. langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau b. melalui pos, e-mail, atau situs KPK (online). (2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. Kantor KPK; b. Sekretariat UPG pada unit kerja penerima Gratifikasi; dan/atau c. Website KPK.
