PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2015, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
