PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 68
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Format SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, dan Pasal 63 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
