Pasal 63
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi). b. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. ADK RKA-K/L DIPA Revisi; d. RKA Satker; e. Copy DIPA terakhir; dan f. dokumen pendukung terkait antara lain TOR dan RAB. (2) Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan. (3) Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Eselon I Kementerian/Lembaga MENETAPKAN surat persetujuan dan menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker sebagai lampiran usul Revisi Anggaran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
