Pasal 61
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); b. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. ADK RKA-K/L DIPA Revisi; d. Copy DIPA Petikan terakhir; dan e. dokumen pendukung terkait persetujuan unit eselon I. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak. (5) Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
