Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
a. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: b. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; c. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; f. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; g. ralat kode kewenangan; h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; i. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; j. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; k. ralat kode Satker; l. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; m. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah; n. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; o. ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau p. perubahan pejabat perbendaharaan.
