Pasal 37
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja PPA BUN dan/atau memenuhi kewajiban Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal. (2) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pergeseran anggaran dalam pengelolaan utang; b. pergeseran anggaran dalam pengelolaan hibah; c. pergeseran anggaran dalam pengelolaan Penerusan Pinjaman; d. pergeseran anggaran dalam pengelolaan investasi pemerintah; e. pergeseran anggaran dalam pengelolaan transfer ke daerah; f. pergeseran anggaran dalam pengelolaan subsidi; g. pergeseran anggaran dalam pengelolaan belanja lainnya; dan/atau h. pergeseran anggaran dalam pengelolaan transaksi khusus. i. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume keluaran dalam DIPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
