PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 26
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p merupakan tambahan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran cicilan pokok utang karena adanya tambahan kewajiban, perubahan kurs termasuk pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai.
