PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 23
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m bersifat menambah pagu anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2014. (2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date. (3) Lanjutan pelaksanaan Kegiatan penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PHLN dan/atau PHDN yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak.
