PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
- Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk memenuhi pembayaran Subsidi Energi dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2014.
- Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR RI dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
- Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter; b. diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan c. tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran subsidi di bidang energi. www.djpp.kemenkumham.go.id
