Pasal 25
(1) Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 2, disalurkan dengan ketentuan: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu; dan b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima untuk masing- masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya. (2) Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b angka 2 untuk bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya. (3) Penyaluran Dana Desa Tahap III untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c angka 2 untuk bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya. (4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (5) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kedua belas dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember. (6) Jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jumlah
yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya atau hasil pendataan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun berkenaan. (6a) Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa tahap I dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dengan besaran BLT Desa setiap bulan selama 5 (lima) bulan, paling banyak sebesar Dana Desa tahap I yang akan disalurkan di luar dari kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (7) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, Dana Desa disalurkan dengan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) tanpa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. (8) Dalam hal terdapat perubahan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b angka 3, bupati/wali kota menyampaikan perubahan peraturan kepala desa dimaksud melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 31 Desember. (8a) Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dilaksanakan mulai bulan Januari, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) untuk bulan kesatu sampai dengan bulan yang belum disalurkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan sebelumnya. (10) Dalam hal jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direalisasikan lebih besar atau lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat yang telah direkam pada bulan kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tetap disalurkan sebesar kebutuhan BLT Desa setiap bulan. (11) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kebenaran perekaman data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan ayat (5).
- Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
