PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI...
Pasal 3
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
