Pasal 9
BAB 2 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Rekonsiliasi saldo awal BMN; b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan c. Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
(2) Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual. (3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling sedikit: a. setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA; b. setiap semester pada tingkat UAKPB dengan UAKPA, UAPPB-W dengan UAPPA-W, UAPPB-E1 dengan UAPPA-E1, dan UAPB dengan UAPA.
