PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa: a. Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna /LBMN; b. Neraca tingkat satuan kerja/wilayah/eselon I/ Kementerian/Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; c. Dokumen transaksi BMN; dan d. Dokumen pengelolaan BMN.
