PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LBMN yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN. (2) LBMN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.
