Pasal 19
BAB 5 — PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN
(1) Hasil pelaksanaaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara pada setiap jenjang pelaporan Kementerian/Lembaga. (2) Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN menjadi salah satu lampiran dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna Wilayah/Laporan Barang Pengguna Eselon I/Laporan Barang Pengguna dalam setiap jenjang pelaporan Kementerian/Lembaga. (3) Data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPB dengan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN menjadi data yang digunakan dalam penyusunan: a. Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna; b. LBMN-Kantor Daerah/LBMN-Kantor Wilayah; dan c. LBMN.
