PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 6
(1) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera, dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan layanan purna jual secara cuma- cuma. (2) Layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengujian ulang produk bila produk dianggap meragukan, pemeriksaan serum hewan, konsultasi teknik vaksinasi, dan/atau cara pemakaian produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.
