PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik; b. Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tarif Pemeriksaan Diagnostika; d. Tarif Penyewaan Fasilitas; e. Tarif Bimbingan Teknis; f. Tarif Bimbingan Magang; dan g. Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).
