Pasal 7
BAB 3 — PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG)
(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag). (2) Penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk kondisi masa Tanggap Darurat Bencana, dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II. b. untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan:
- jaminan tunai, customs bond, atau garansi bank (bank guarantee) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan atas impor barang kiriman hadiah/hibah oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau 2) jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
