PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
