PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan f. getah pinus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
