Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.197 (2) Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan Pertama dan Triwulan Kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan Ketiga dan Triwulan Keempat. (4) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tata cara penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
