PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 6
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
