PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan...
Pasal 3
(1) Dana Subsidi Pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. (3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Subsidi Pupuk.
