Pasal 11
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk lebih besar dari jumlah dana yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kekurangan pembayaran
tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subidi Pupuk lebih kecil dari jumlah dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Pelaksana Subsidi Pupuk, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
