Pasal 9
(1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota X pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periode jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: XSi = Xi - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota (3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus: nilai XSi X pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
a. pengendalian inflasi; b. penurunan stunting; c. peningkatan investasi; dan d. penurunan kemiskinan. (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas.
