Pasal 3
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data: peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi. Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: dimensi upaya pemerintah daerah; b. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan; c. peringkat inflasi; dan realisasi Penandaan Inflasi. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
