PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan teknis atas Barang Milik Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada materi dan format dari:
a. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c; b. berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3), ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
