PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 25
BAB 9 — PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
(1) Barang Milik Negara wajib diserahkan kepada Pemerintah apabila: a. sudah tidak digunakan oleh Kontraktor; b. Perjanjian telah berakhir dan/atau telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan. (2) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diserahkan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diusulkan pengelolaannya lebih lanjut oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
