Pasal 18
BAB 7 — PENGHAPUSAN
Kontraktor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri melakukan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing, dalam hal: a. telah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan; b. telah terjadinya pemusnahan; c. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan tidak ekonomis/menguntungkan apabila dilakukan pemindahtanganan dan tidak memungkinkan untuk dipindahtangankan karena lokasi aset di dalam tanah; atau d. telah mendapat persetujuan Menteri karena alasan sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure).
