PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 14
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
