PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 10
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilaksanakan setelah mendapat persetujuan: a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk:
- Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
- Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. PRESIDEN, untuk:
- untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
- untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau b. diperuntukkan bagi kepentingan umum.
