PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
