PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK...
Pasal 2
(1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. (2) NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
