PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG...
Pasal 5
(1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut: a. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. b. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. (2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
