Pasal 6
BAB 3 — NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DAN PENGECUALIANNYA DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
(1) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pakaian seragam; b. peralatan untuk keselamatan kerja; c. sarana antar jemput Pegawai; d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
