PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN BERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
