PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU...
Pasal 17
BAB 3 — NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DAN PENGECUALIANNYA DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak memberikan keputusan maka: a. permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dianggap disetujui terhitung sejak Masa Pajak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir; dan b. Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir.
