PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2) dan hak penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
