PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan. (2) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan b. Perjalanan Dinas Luar Negeri.
