PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medis Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; dan d. Tarif Pelayanan Penunjang Medis.
