PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang SASARAN INFLASI TAHUN 2013, 2014, DAN 2015
Pasal 2
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: a. 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2013; b. 4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2014; dan c. 4% (empat persen) untuk tahun 2015, dengan deviasi sebesar 1% (satu persen).
