Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan: a. untuk plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. untuk plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebesar 5,5% (lima koma lima persen). (2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
