Pasal 4
BAB 2 — OBJEK PENYUSUTAN
(1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa: a. gedung dan bangunan; b. peralatan dan mesin; c. jalan, irigasi, dan jaringan; d. Aset Tetap Lainnya berupa Aset Tetap Renovasi dan alat musik modern; dan e. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya. (2) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga; b. Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan, termasuk BMN idle; dan c. BMN eks BMN idle pada Pengelola Barang. (3) Penyusutan tidak dilakukan terhadap: a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan
kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan penghapusan; b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan; c. Aset Tetap Renovasi berupa Tanah; dan d. Aset Tetap Renovasi yang tidak menambah Masa Manfaat.
