PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
