PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur Penyusutan Aset Tetap, yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. (2) Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Tetap yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang diserahkan kepada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle).
