Pasal 15
BAB 4 — MASA MANFAAT
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas, dan/atau kapasitas; b. restorasi, yakni kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; atau c. overhaul, yakni kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas, dan/atau kapasitas. (3) Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap sebagai akibat dari adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
