Pasal 77
(1) Perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk Sewa dan KSP ditandatangani oleh mitra/penyewa dan: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI ditandatangani oleh mitra KSPI dan: a. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, untuk BMN yang berada pada:
- Pengelola Barang;
- Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang bukan merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, dalam hal Pengguna Barang merupakan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN. (2a) Dalam hal KSPI merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang maka perjanjian Pemanfaatan BMN ditandatangani oleh mitra KSPI dan masing-masing Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN. (3) Penandatanganan perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dilakukan paling lama: a. 6 (enam) bulan, untuk Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, terhitung sejak berlakunya:
- surat persetujuan Sewa, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
- Keputusan Sewa, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; b. 1 (satu) tahun, untuk KSP BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, terhitung sejak berlakunya keputusan KSP; c. 2 (dua) tahun, untuk KSPI BMN, terhitung sejak berlakunya keputusan KSPI. (3a) Koordinator PJPK bertanggung jawab memastikan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) telah dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlewati dan perjanjian belum ditandatangani, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c batal demi hukum. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sepanjang lewat waktu tidak
disebabkan oleh hal yang dilakukan oleh mitra Pemanfaatan BMN, penandatanganan perjanjian Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan KSPI.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
