Pasal 25
(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. (1a) Dalam hal barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengeluarkan barang wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM
yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2). (1b) Kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. (1c) Kewajiban Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) terutang pada saat pemasukan barang. (1d) Dalam hal: a. pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1b); atau b. pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak. (2a) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak. (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri
dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. (3a) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) tidak dapat dikreditkan. (4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4a) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3a) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dari subjek pajak luar negeri kepada Orang yang berada di tempat lain dalam daerah pabean, terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran. (4b) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang menerima barang sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak. (4c) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean dapat dikreditkan. (5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa
sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut:
