PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
